PIK- REMAJA GENSUS SMANSA TANJABTIM

This is default featured slide 1 title

PIK- REMAJA GENSUS SMANSA TANJABTIM Merupakan organisasi di sman 1 tanjabtim yang berdiri tanggal 26 November 2014. PIK-Remaja adalah: suatu wadah program reproduksi kesehatan yang dikelola dari, oleh dan untuk remaja guna memberikan pelayanan informasi dan konseling tentang kesehatan reproduksi serta kegiatan-kegiatan penunjang lainnya

This is default featured slide 2 title

PIK- REMAJA GENSUS SMANSA TANJABTIM Merupakan organisasi di sman 1 tanjabtim yang berdiri tanggal 26 November 2014. PIK-Remaja adalah: suatu wadah program reproduksi kesehatan yang dikelola dari, oleh dan untuk remaja guna memberikan pelayanan informasi dan konseling tentang kesehatan reproduksi serta kegiatan-kegiatan penunjang lainnya

This is default featured slide 3 title

PIK- REMAJA GENSUS SMANSA TANJABTIM Merupakan organisasi di sman 1 tanjabtim yang berdiri tanggal 26 November 2014. PIK-Remaja adalah: suatu wadah program reproduksi kesehatan yang dikelola dari, oleh dan untuk remaja guna memberikan pelayanan informasi dan konseling tentang kesehatan reproduksi serta kegiatan-kegiatan penunjang lainnya

This is default featured slide 4 title

PIK- REMAJA GENSUS SMANSA TANJABTIM Merupakan organisasi di sman 1 tanjabtim yang berdiri tanggal 26 November 2014. PIK-Remaja adalah: suatu wadah program reproduksi kesehatan yang dikelola dari, oleh dan untuk remaja guna memberikan pelayanan informasi dan konseling tentang kesehatan reproduksi serta kegiatan-kegiatan penunjang lainnya

This is default featured slide 5 title

PIK- REMAJA GENSUS SMANSA TANJABTIM Merupakan organisasi di sman 1 tanjabtim yang berdiri tanggal 26 November 2014. PIK-Remaja adalah: suatu wadah program reproduksi kesehatan yang dikelola dari, oleh dan untuk remaja guna memberikan pelayanan informasi dan konseling tentang kesehatan reproduksi serta kegiatan-kegiatan penunjang lainnya

Friday, May 13, 2016

Narkoba dalam Pandangan Islam

Narkoba sudah kita ketahui bersama bagaimana dampak bahayanya. Narkoba dapat merusak jiwa dan akal seseorang. Berbagai efek berbahaya sudah banyak dijelaskan oleh pakar kesehatan. Begitu pula mengenai hukum …

Pecandu-Narkoba


Narkoba sudah kita ketahui bersama bagaimana dampak bahayanya. Narkoba dapat merusak jiwa dan akal seseorang sudah hampr 5 juta orang yang telah tercandu. Berbagai efek berbahaya sudah banyak dijelaskan oleh pakar kesehatan. Begitu pula mengenai hukum penggunaan narkoba telah dijelaskan oleh para ulama.
Pengertian Narkoba
Narkoba adalah singkatan dari narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya. Istilah lainnya adalah Napza [narkotika, psikotropika dan zat adiktif]. Istilah ini banyak dipakai oleh para praktisi kesehatan dan rehabilitasi.
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Lebih sering digunakan oleh dokter untuk mengobati gangguan jiwa.
Bahan adiktif lainnya adalah zat atau bahan lain bukan narkotika dan psikotropika yang berpengaruh pada kerja otak dan dapat menimbulkan ketergantungan. [UU No.22 Tahun 1997 tentang Narkotika] bahan ini bisa mengarahkan atau sebagai jalan adiksi terhadap narkotika.
Dalam istilah para ulama, narkoba ini masuk dalam pembahasan mufattirot (pembuat lemah) atau mukhoddirot (pembuat mati rasa).
Bahaya Narkoba
Pengaruh narkoba secara umum ada tiga:
1. Depresan
  • Menekan atau memperlambat fungsi sistem saraf pusat sehingga dapat mengurangi aktivitas fungsional tubuh.
  • Dapat membuat pemakai merasa tenang, memberikan rasa melambung tinggi, member rasa bahagia dan bahkanmembuatnya tertidur atau tidak sadarkan diri
2. Stimulan
  • Merangsang sistem saraf pusat danmeningkatkan kegairahan (segar dan bersemangat) dan kesadaran.
  • Obat ini dapat bekerja mengurangi rasa kantuk karena lelah, mengurangi nafsu makan, mempercepat detak jantung, tekanan darah dan pernafasan.
3. Halusinogen
  • Dapat mengubah rangsangan indera yang jelas serta merubah perasaan dan pikiran sehingga menimbulkan kesan palsu atau halusinasi.
Seorang pakar kesehatan pernah mengatakan, “Yang namanya narkoba pasti akan mengantarkan pada hilangnya fungsi kelima hal yang islam benar-benar menjaganya, yaitu merusak agama, jiwa, akal, kehormatan dan harta.”
Dalil Pengharaman Narkoba
Para ulama sepakat haramnya mengkonsumsi narkoba ketika bukan dalam keadaan darurat. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Narkoba sama halnya dengan zat yang memabukkan diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama. Bahkan setiap zat yang dapat menghilangkan akal, haram untuk dikonsumsi walau tidak memabukkan” (Majmu’ Al Fatawa, 34: 204).
Dalil-dalil yang mendukung haramnya narkoba:
Pertama: Allah Ta’ala berfirman,
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk” (QS. Al A’rof: 157). Setiap yang khobits terlarang dengan ayat ini. Di antara makna khobits adalah yang memberikan efek negatif.
Kedua: Allah Ta’ala berfirman,
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan” (QS. Al Baqarah: 195).
وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” (QS. An Nisa’: 29).
Dua ayat di atas menunjukkan akan haramnya merusak diri sendiri atau membinasakan diri sendiri. Yang namanya narkoba sudah pasti merusak badan dan akal seseorang. Sehingga dari ayat inilah kita dapat menyatakan bahwa narkoba itu haram.
Ketiga: Dari Ummu Salamah, ia berkata,
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ كُلِّ مُسْكِرٍ وَمُفَتِّرٍ
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari segala yang memabukkan dan mufattir (yang membuat lemah)” (HR. Abu Daud no. 3686 dan Ahmad 6: 309. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini dho’if). Jika khomr itu haram, maka demikian pula dengan mufattir atau narkoba.
Keempat: Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ تَرَدَّى مِنْ جَبَلٍ فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَهُوَ في نَارِ جَهَنَّمَ يَتَرَدَّى فِيهَا خَالِدًا مُخَلَّدًا فيهَا اَبَدًا, وَ مَنْ تَحَسَّى سُمَّا فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَسُمَّهُ في يَدِهِ يَتَحَسَّاهُ في نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فيهَا أَبَدًا, و مَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِحَدِيْدَةٍ فَحَدِيْدَتُهُ فِي يَدِهِ يَتَوَجَّأُ في بَطْنِهِ فِيْ نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيْهَا أَبَدًا
Barangsiapa yang sengaja menjatuhkan dirinya dari gunung hingga mati, maka dia di neraka Jahannam dalam keadaan menjatuhkan diri di (gunung dalam) neraka itu, kekal selama lamanya. Barangsiapa yang sengaja menenggak racun hingga mati maka racun itu tetap ditangannya dan dia menenggaknya di dalam neraka Jahannam dalam keadaan kekal selama lamanya. Dan barangsiapa yang membunuh dirinya dengan besi, maka besi itu akan ada ditangannya dan dia tusukkan ke perutnya di neraka Jahannam dalam keadaan kekal selama lamanya” (HR Bukhari no. 5778 dan Muslim no. 109).
Hadits ini menunjukkan akan ancaman yang amat keras bagi orang yang menyebabkan dirinya sendiri binasa. Mengkonsumsi narkoba tentu menjadi sebab yang bisa mengantarkan pada kebinasaan karena narkoba hampir sama halnya dengan racun. Sehingga hadits ini pun bisa menjadi dalil haramnya narkoba.
Kelima: Dari Ibnu ‘Abbas, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ
Tidak boleh memberikan dampak bahaya, tidak boleh memberikan dampak bahaya” (HR. Ibnu Majah no. 2340, Ad Daruquthni 3: 77, Al Baihaqi 6: 69, Al Hakim 2: 66. Kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih). Dalam hadits ini dengan jelas terlarang memberi mudhorot pada orang lain dan narkoba termasuk dalam larangan ini.
Seputar Hukum bagi Pecandu Narkoba
Jika jelas narkoba itu diharamkan, para ulama kemudian berselisih dalam tiga masalah: (1) bolehkah mengkonsumsi narkoba dalam keadaan sedikit, (2) apakah narkoba itu najis, dan (3) apa hukuman bagi orang yang mengkonsumsi narkoba.
Menurut –jumhur- mayoritas ulama, narkoba itu suci (bukan termasuk najis), boleh dikonsumsi dalam jumlah sedikit karena dampak muskir (memabukkan) yang ditimbulkan oleh narkoba berbeda dengan yang ditimbulkan oleh narkoba. Bagi yang mengkonsumsi narkoba dalam jumlah banyak, maka dikenai hukuman ta’zir (tidak ditentukan hukumannya), bukan dikenai had (sudah ada ketentuannya seperti hukuman pada pezina). Kita dapat melihat hal tersebut dalam penjelasan para ulama madzhab berikut:
Dari ulama Hanafiyah, Ibnu ‘Abidin berkata, “Al banj (obat bius) dan semacamnya dari benda padat diharamkan jika dimaksudkan untuk mabuk-mabukkan dan itu ketika dikonsumsi banyak. Dan beda halnya jika dikonsumsi sedikit seperti untuk pengobatan”.
Dari ulama Malikiyah, Ibnu Farhun berkata, “Adapun narkoba (ganja), maka hendaklah yang mengkonsumsinya dikenai hukuman sesuai dengan keputusan hakim karena narkoba jelas menutupi akal”. ‘Alisy –salah seorang ulama Malikiyah- berkata, “Had itu hanya berlaku pada orang yang mengkonsumsi minuman yang memabukkan. Adapun untuk benda padat (seperti narkoba) yang merusak akal –namun jika masih sedikit tidak sampai merusak akal-, maka orang yang mengkonsumsinya pantas diberi hukuman. Namun narkoba itu sendiri suci, beda halnya dengan minuman yang memabukkan”.
Dari ulama Syafi’iyah, Ar Romli berkata, “Selain dari minuman yang memabukkan yang juga diharamkan yaitu benda padat seperti obat bius (al banj), opium, dan beberapa jenis za’faron dan jawroh, juga ganja (hasyisy), maka tidak ada hukuman had (yang memiliki ketentuan dalam syari’at) walau benda tersebut dicairkan. Karena benda ini tidak membuat mabuk (seperti pada minuman keras, pen)”. Begitu pula Abu Robi’ Sulaiman bin Muhammad bin ‘Umar –yang terkenal dengan Al Bajiromi- berkata, “Orang yang mengkonsumsi obat bius dan ganja tidak dikenai hukuman had berbeda halnya dengan peminum miras. Karena dampak mabuk pada narkoba tidak seperti miras. Dan tidak mengapa jika dikonsumsi sedikit. Pecandu narkoba akan dikenai ta’zir (hukuman yang tidak ada ketentuan pastinya dalam syari’at).”
Sedangkan ulama Hambali yang berbeda dengan jumhur dalam masalah ini. Mereka berpendapat bahwa narkoba itu najis, tidak boleh dikonsumsi walau sedikit, dan pecandunya dikenai hukuman hadd –seperti ketentuan pada peminum miras-. Namun pendapat jumhur yang kami anggap lebih kuat sebagaimana alasan yang telah dikemukakan di atas.
Mengkonsumsi Narkoba dalam Keadaan Darurat
Kadang beberapa jenis obat-obatan yang termasuk dalam napza atau narkoba dibutuhkan bagi orang sakit untuk mengobati luka atau untuk meredam rasa sakit. Ini adalah keadaan darurat. Dan dalam keadaan tersebut masih dibolehkan mengingat kaedah yang sering dikemukakan oleh para ulama,
الضرورة تبيح المحظورات
Keadaan darurat membolehkan sesuatu yang terlarang
Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Seandainya dibutuhkan untuk mengkonsumsi sebagian narkoba untuk meredam rasa sakit ketika mengamputasi tangan, maka ada dua pendapat di kalangan Syafi’iyah. Yang tepat adalah dibolehkan.”
Al Khotib Asy Syarbini dari kalangan Syafi’iyah berkata, “Boleh menggunakan sejenis napza dalam pengobatan ketika tidak didapati obat lainnya walau nantinya menimbulkan efek memabukkan karena kondisi ini adalah kondisi darurat”.
Penutup
Demikian bahasan singkat kami mengenai hukum seputar narkoba. Intinya, Islam sangat memperhatikan sekali keselamatan akal dan jiwa seorang muslim sehingga sampai dilarang keras berbagai konsumsi yang haram seperti narkoba. Namun demikian karena pengaruh lingkungan yang jelek, anak-anak muda saat ini mudah terpengaruh dengan gelamornya dunia. Sehingga mereka pun terpengaruh dengan teman-temannya yang jelek yang mengajak untuk jauh dari Allah. Nasehat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sungguh bisa menjadi pelajaran berharga bagi kita semua.
مَثَلُ الْجَلِيسِ الصَّالِحِ وَالْجَلِيسِ السَّوْءِ كَمَثَلِ صَاحِبِ الْمِسْكِ ، وَكِيرِ الْحَدَّادِ ، لاَ يَعْدَمُكَ مِنْ صَاحِبِ الْمِسْكِ إِمَّا تَشْتَرِيهِ ، أَوْ تَجِدُ رِيحَهُ ، وَكِيرُ الْحَدَّادِ يُحْرِقُ بَدَنَكَ أَوْ ثَوْبَكَ أَوْ تَجِدُ مِنْهُ رِيحًا خَبِيثَةً
Seseorang yang duduk (berteman) dengan orang sholih dan orang yang jelek adalah bagaikan berteman dengan pemilik minyak misk dan pandai besi. Jika engkau tidak dihadiahkan minyak misk olehnya, engkau bisa membeli darinya atau minimal dapat baunya. Adapun berteman dengan pandai besi, jika engkau tidak mendapati badan atau pakaianmu hangus terbakar, minimal engkau dapat baunya yang tidak enak” (HR. Bukhari no. 2101, dari Abu Musa).
  Mari perangi "NARKOBA" dan jadilah generasi bangsa yang sehat,cerdas,ceria.

Share:

Monday, April 11, 2016

PIK REMAJA SMAN 1 LOLOS DARI TINGKAT PROVINSI

ASSALAMUALAIKUM WR WB.

Alhamdulillah, kabar gembira diterima oleh keluarga besar SMA N1 TANJUNG JABUNG TIMUR, yang lolos tingkat provinsi dalam rangka perlombaan PIK REMAJA.
Juanda s.Pd dan Dra. Suyatmi selaku pembimbing dan PIK REMAJA GENSUS SMANSA bahagia atas prestasi yang telah diraih oleh PIK GENSUS SMANSA karena telah berusaha dengan gigih bersaing dengan tim-tim lain hingga lolos ke tingkat provinsi.

Ini merupakan prestasi yang membanggakan dari SMAN 1 TANJUNG JABUNG TIMUR karena PIK REMAJA SMAN 1  telah berhasil mengalahkan lawan-lawannya  dari beberapa kabupaten di provinsi jambi.

kami selaku PIK REMAJA  merasa bangga karena telah mangharumkan nama sekolah SMAN 1



Share:

Tuesday, March 1, 2016

8 Fungsi Keluarga


8 Fungsi Keluarga yaitu fungi fungsi yang harus dimiliki oleh keluarga untuk membentuk keluarga yang harmonis dan tanggung jawab.

1.       Fungsi Agama
Fungsi agama sangat penting didalam kelaurga karena keluarga tempat pertama kali anak –anak tumbuh dan berkembang. Pada saat itulah keluarga harus menanamkan dan menumbuhkan serta mengembangkan nilai – nilai agama, sehingga anak menjadi manusia yang berakhlaq baik dan bertaqwa.
Ada 12 Nilai Dasar yang harus dimiliki keluarga untuk mewujudkan Fungsi Keluarga,  yaitu:
1.       Iman
2.       Taqwa
3.       Kejujuran
4.       Tenggang rasa
5.       Rajin
6.       Kesalehan
7.       Ketaatan
8.       Suka Membantu
9.       Disiplin
10.   Sopan Santun
11.   Sabar dan Ikhlas
12.   Kasih Sayang

2.     2.  Fungsi Sosial budaya
Didalam Fungsi ini keluarga dituntut untuk mampu menanamkan rasa memiliki terhadap budaya daerahnya tetapi tidak berlebih – lebihan, sehingga ia mampu menghargai perbedaan budaya harus dijadikan rahmat bukan dijadikan ahan ejekan yang menyebabkan terjadinya permusuhan dan perpecahan.
Ada 7 nilai dasar yang harus dipahami dan ditanamkan dalam keluarga.
1.       Gotong royong
2.       Sopan santun
3.       Kerukunan hidup
4.       Peduli
5.       Kebersamaan
6.       Toleransi
7.       Kebangsaan


3.       3. Fungsi Cinta dan Kasih Sayang
Mendapatkan cinta dan kasih sayang adalah hak anak dan kewajiban orang tua untuk memenuhinya. Dengan kasih sayang orang tuanya, anak belajar bukan hanya menyayangi tetapi juga belajar menghargai orang lain.
Dalam fungsi ini terdapat 8 nilai dasar:
1.       Empati
2.       Akrab
3.       Adil
4.       Pemaaf
5.       Setia
6.       Suka Menolong

4.       4. Fungsi Perlindungan
Dalam hal ini yang dimaksudkan bahwa keluarga harus memberikan rasa aman, tenang dan tenteram bagi anggota keluarganya.
Dalam fungsi keluarga terdapat pula 5 dasar nilai yang harus dipahami dan ditanamkan dalam keluarga, yaitu :
·         Aman
·         Pemaaf
·         Tanggap
·         Tabah
·         Peduli

5.    5.   Fungsi Reproduksi
Dalam fungsi ini, perkawinan ditujukan adalah untuk memperoleh keturunan sebagai pengembangan dari tuntutan fitrah manusia. Dalam hal ini keturunan diperoleh dengan bereproduksi oleh pasangan suami istri yang sah.
3 hal yang harus dipahami dalam fungsi reproduksi diantaranya adalah tanggung jawab, sehat dan teguh.

6.      6.  Fungsi Sosialisi dan Pendidikan
Orang tua adalah pendidik pertama dan utama bagi anak – anaknya. Keluarga selain berfungsi sebagai pendidik juga sebagai pembimbing dan pendamping dalam tumbuh kembang anak, baik secara fisik, mental, sosial dan spiritual. Mendidik anak adalah kewajiban orang tua. Dalam fungsi sosialiasasi dan pendidikan terdapat 7 nilai dasar yang harus dipahami dan ditanamkan dalam keluarga:
·         Percaya Diri
·         Luwes
·         Bangga
·         Rajin
·         Kreatif
·         Tanggung Jawab
·         Kerjasama

7.       7. Fungsi Ekonomi
Ekonomi keluarga adalah pembahasan atau analisis yang berkaitan dengan perilaku ekomoni keluarga yang dikaitkan dengan proses permintaan dan pemenuhan kebutuhan ekonomi keluarga. 

8.       8. Fungsi Lingkungan
Fungsi lingkungan ini dimkasud sebagai wahana bagi keluarga agar dapat mengaktulisasikan diri dalam membangun dirinya menjadi keluarga sejahtera dengan difasilitasi oleh institusi masyarakat sebagi lingkungan sosialnya dan didukung kemudahan dari pemerintah.
Share:

Monday, February 29, 2016

FENOMENA LGBT

SALAM GENRE

ASSALAMMUALAIKUM  WR. WB


KALI INI  SAYA SELAKU SALAH SATU ADMIN PIK GENSUS INGIN MEMPOSTING
FENOMENA YANG LAGI BANYAK DIBINCANGKAN....
apa ya......

Kenal saipul jamil..  nah itulah satu dari contoh fenomena yang lagi hot dalam pekan ini.
saat ini banyak kita lihat di televisi kata-kata LGBT, yang menuntut hak lewat media sosial dan mempengaruhi orang-orang yang normal....

kami akan coba posting hasil diskusi pik SMAN 1

1. apa itu LGBT

Singkatan LGBT berasal dari 4 kata utama yakno Lesbian , Gay , Biseksual dan Transgender . dari masing masing nama atau sebutan tersebut mengandung makna sendiri sendiri dan berbeda beda , dan berikut penjelasannya .



Lesbian : istilah ini menggambarkan hubungan terlarang yang melibatkan sesama wanita . pada umum nya ketertarikan pasangan itu kan Pria ke wanita atau sebaliknya .

Gay : G wakil dari kata GAy , istilah ini dipake untuk gambarkan seorang pria yang tertarik dengan sesama pria atau sering dinamai Homoseks .

Biseksual : sedangkan inisial B yang mewakili biseksual adalah penjelasan dari seseorang yang tak hanya tertarik ke lawan jenis namun juga ke sesama jenis , jadi bisa masuk lesbian ataupun Homo (tertarik sesama pria )

Transgender : ini lebih rumit lagi karena dirinya merasa bahwa naluri , jiwa , kepribadiannya tidak sama dengan jenis kelamin yang ia miliki sejak lahir  , misal terlahir Pria namun dia merasa dirinya wanita , dan sebaliknya .

2. hasil diskusi PIK Gensus

salah satu penyebab marak terjadinya kasus LGBT adalah penyebarannya yang melalui media televisi yang kita ketahui saat ini pembuat acara film di televisi senang menampilkan orang-orang yang kebencong-bencongan atau kita sebut trasgender dan gay dan parahnya lagi orang indonesia menyambut baik dan senang melihat acara-acara yang didalamnya terdapat ciri-ciri LGBT.
secara tidak langsung orang yang melihat bisa saja terpengaruh, dan terbiasa akan keadaan fenomena LGBT tersebut... Astagfirullah.....

Lalu kenapa semua itu dilarang dalam islam ? karena seluruh nya menyalahi kudrat sebagai makhluk Allah yang semestinya suka ke lawan jenis ,namun justru mengikuti jejak kaum nabi Luth yang suka sesama jenis yang kemudia diadzab Allah
Share:

JENIS NARKOBA TERBARU DI INDONESIA+GAMBAR

halo, gensus.... salam genre !

pada saat ini kami memberikan info tentang jenis narkoba terbaru di indonesia beserta gambarnya, sebelumnya pada postingan sebelumnya kami mempost artikel, baca juga pengertian narkoba menurut para ahli,
silahkan simak berikut jenis narkoba terbaru diindonesia.

Jenis jenis narkoba terus berkembang dan dampak yang ditimbulkan juga semakin berbahaya, disinilah peran BNN sangat dibutuhkan. Semakin cepat mengidentifikasi jenis baru dari narkoba tentu memiliki pengaruh positif dalam rangka mencegah peredarannya. Sesuai dengan judul dari postingan ini, di bawah ini adalah beberapa Jenis narkoba baru di Indonesia
jenis narkoba terbaru
cathinones
1.Krathom : Jenis dari narkoba ini berbentuk seperti daun ganja (canabis). Krathom ini memiliki sifat yang sama seperti morfin namun cara penggunaannya berbeda dengan jenis narkotika lainnya yaitu dengan cara diseduh seperti teh
jenis narkoba terbaru
krathom
2.LSD atau SMILE
LSD sintetic ini berbentuk seperti kertas.  LSD atau Lysergic Acid Dietthylamide dikenal juga sebagai lysergide. Dalam dunia farmasi LSD ini digunakan sebagai obat terapi.Jenis dari narkoba ini memiliki efek yang sama dengan jenis narkotika lainnya yaitu mengakibatkan halusinogen, depresan, paranoid dan ephoria, dan kecanduan. penggunaannya dengan cara ditempelkan pada lidah.
3.Methilon
Jenis dari narkoba ini berbentuk serbuk dan merupakan keturunan dari chatinone (narkotika golongan 1). Dampak dari penyalahgunaan narkoba jenis Methilon ini sama seperti jenis narkotika lainnya yaitu depresan, halusinogen, ephoria dan kecanduan
narkoba jenis terbaru
methilon
Selain tiga jenis narkoba baru diatas, dibawah ini beberapa narkoba jenis baru yang telah masuk di Badan Narkotika Nasional
1. Synthetic Cannabinoids – 2 jenis (JWH-018;XLR-11)
2. Synthetic Cathinones – 6 jenis (MDMC) (methylone), 4-Mec, N-ethylcathinone, Pentedrone, 4-MMC (Metdrone), MDPV
3. Phenetylamines – 6 jenis (DMA, 2-CB, DOC, PMMA, 5-APB, 6-APB)
4. Piperazines – 3 jenis (Benzilpiperazine) (dari tahun 2007, sudah dilarang chlorophenil piperazine trifluoro-methyl-phenilpiperazine)
5. Plant-based substances – 2 jenis (Catha edulis, Mtragyna speciosa)
6. Ketamine (sejak 2007, masuk peraturan obat keras)
7. Miscellaneous – 1 jenis (ά Methyl-tryptamine)

Dengan semakin banyaknya media informasi tentang narkoba, terutama narkoba jenis baru, diharapkan dapat mengurangi peredaran narkoba/narkotika/zat adiktif di indonesia.
Share:

Pengertian Narkoba Menurut Para Ahli

Assalamualaikum Gensus ....!!! Salam Genre..
kali ini Gensus Smansa akan berbagi tautan tentang Pengertian Narkoba Menurut Para Ahli, silahkan baca tautan di bawah ini!

Pengertian narkoba menurut para ahli
  1. Pengertian narkoba menurut Kurniawan (2008). Narkoba adalah Zat kimia yang dapat mengubah psikologi seperti perasaan, fikiran, suasana hati serta prilaku jika masuk kedalam tubuh manusia baik dengan cara dimakan, diminum, dihirup, suntik, intravena dan lain sebagainya.
  2. Pengertian narkoba menurut Jackobus (2005). Narkoba adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman dan bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa dan dapat menimbulkan ketergantungan.
  3. Pengertian narkoba menurut Ghoodse (2002). Narkoba adalah zat kimia yang dibutuhkan untuk merawat kesehatan, ketika zat tersebut masuk kedalam organ tubuh maka terjadi satu atau lebih perubahan fungsi didalam tubuh. lalu dilanjutkan lagi ketergantungan secara fisik dan psikis pada tubuh, sehingga bila zat tersebut dihentikan pengkonsumsiannya maka akan terjadi gangguan secara fisik dan psikis.
  4. Pengertian narkoba menurut Wresniwiro (1999). Narkoba adalah zat atau obat yang dapat mengakibatkan ketidaksadaran atau pembiusan, karena zat-zat tersebut bekerja mempengaruhi saraf sentral.
  5. Pengertian narkoba menurut Wartono (1999). Narkoba adalah dampak yang ditimbulkan antaralain dapat berupa gangguan konsentrasi dan penurunan daya ingat bagi pemakai, sedangkan dampak sosialnya dapat menimbulkan kerusuhan di lingkunan keluarga yang menyebabkan hubungan pemakai dengan orang tua menjadi renggang, serta menimbulkan perilaku yang tidak diinginkan seperti pencurian atau penodongan.
  6. Pengertian narkoba menurut Ikin A.Ghani, Narkoba adalah berasal dari kata Narkon yang berasal dari bahasa yunani yang artinya beku dan kaku. Dalam ilmu kedokteran juga dikenal istilah Narcoseatau Narcicis yang berarti membiuskan.
  7. Pengertian narkoba menurut Soerdjono Dirjosisworo, Narkoba adalah zat yang bisa menimbulkan pengaruh tertentu bagi yang menggunakannya dengan memasukkan kedalam tubuh,  pengaruh tersebut bisa berupa pembiusan, hilangnya rasa sakit, rangsangan semangat dan halusinasi atau timbulnya khayalan-khayalan. Sifat-sifat tersebut yang diketahui dan ditemukan dalam dunia medis bertujuan dimanfaatkan bagi pengobatan dan kepentingan manusia dibidang pembedahan, untuk menghilangkan rasa sakit dan lain-lain.
  8. Pengertian narkoba menurut Smith Kline dari French clinical (1968). Narkoba adalah zat-zat atau obat yang dapat mengakibatkan ketidaksadaran atau pembiusan dikarenakan zat-zat tersebut bekerja mempengaruhi susunan saraf sentral. Dalam definisi ini sudah termasuk jenis candu dan turunan candu (morphine, codein, heroine) dan candu sintesis (Meperidinedan  Metadone).
  9. Pengertian narkoba menurut B. Simanjuntak, Narkoba berasal dari kata "Narcissus" sejenis tumbuh-tumbuhan yang mempunyai bunga yang dapat membuat orang menjadi tak sadar.
Pengertian narkoba menurut pakar kesehatan
Menurut pakar kesehatan Narkoba adalah Psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu. namun persepsi itu disalahgunakan akibat pemakaian yang melibihi batas (over dosis).
    Dari definisi narkoba di atas dapat disimpulkan bahwa narkoba adalah segala zat berbahaya bagi tubuh yang dapat menyebabkan ketergantungan bagi si pengguna.

    jenis jenis narkoba
    Jenis jenis narkoba menurut bnn dibagi menjadi tiga (3) yaitu narkotika, psikotropika, dan zat adiktif. Dari masing-masing jenis narkoba tersebut penjelasannya sebagai berikut
    1.Narkotika
    Narkotika ini jenisnya terbagi lagi menjadi beberapa bagian, dan untuk lebih lengkapnya mengenai pengertian dari narkotika dan jenis jenisnya dapat anda baca
    2.Psikotropika
    Psikotropika ini terbagi lagi menjadi beberapa jenis, untuk lebih lengkapnya mengenai jenis-jenis psikotropika ini dapat anda baca
    3.Zat Adiktif
    Zat adiktif adalah segala sesuatu yang memiliki sifat candu dan berbahaya jika dikonsumsi dalam waktu yang lama. Lebih lengkapnya dapat anda baca

    Jenis jenis narkoba di atas adalah secara garis besar dan untuk melihat secara lebih rinci jenis dari narkoba dan penjelasannya dapat anda baca di jenis jenis narkoba

     Bahaya narkoba bagi kesehatan
    Seperti yang telah disebutkan dalam pengertian narkoba di atas bahwa narkoba memiliki sifat ketagihan dan jika dikonsumsi dapat merusak tubuh terutama terganggunya susunan saraf pusat di otak yang secara otomatis berdampak luas pada organ-organ tubuh yang lainnya, begitu juga terhadap prilaku akibat dari efek yang ditimbulkan dari penggunaan narkoba.

    Bahaya narkoba secara umum dapat dibagi menjadi dua dan untuk lebih jelasnya mengenai bahaya narkoba dapat anda baca di bahaya narkoba
    Share:

    Saturday, February 20, 2016

    PANTUN HARIAN

    halo, gensus.... salam genre !

    Assalamulaikum. wr wb
    kali ini admin akan berbagi pantun gan. pantun ini seputar tentang materi pik_remaja.baiklah tanpa panjang lebar lagi baiklah saya akan berbagai tautannya.



    1.Santri mengaji di malam hari.
       alunan suara merdu sekali
       mengabadi diri untuk negeri

       dengan narkoba dia tak sudi

    2.Cahaya purnama mengambang di telaga
       nelayan kuala menjalan belanak 
       bolehkah saya numpang bertanya
       ikan apa matanya banyak ?

    3.beli semangka di muara sabak
       masak sebuah rasanya enak
       bila narkoba sudah merusak 
       hidup susah dadapun sesak

    4.Dari kota membeli lada 
       tumbuk lesung gunakan tangan
       dari pada kita mengkonsumsi narkoba
       uang di tabung untuk masa depan

    5.Beli kebaya di mendahara
       warnanya cerah elok di pandang
       bila narkoba sudah di coba
       badan sensara hidup terbuang
    6. Pergi ke surau hendak mengaji
        pakai kain tenunan jambi
        kalau nak tahu anak berbudi
        dengan"amfetamin "ia tak sudi
    7. Naik sampan hendak ke tungkal
        dingin cuaca di tengah lautan
        kuatkan iman banyak beramal
        keinginan narkoba jangan turutkan.
    8. Air pasang menuju sadu
        banyak ikan menuju ke hulu
        tanda sayang ke anak dan cucu
        jual narkoba hatinya malu
    9. Labuhkan sekoci di ilir jambi
        sampan merapat muatan kopi
        langkahkan kaki ukir prestasi
        palingkan muka raih prestasi


    Share:
    Powered by Blogger.

    Text Widget

    Contact

    Unordered List

    Pages

    Theme Support